Stunting merupakan istilah gagal tumbuh akibat kurangnya asupan gizi, di mana dalam jangka pendek dapat menyebabkan terganggunya perkembangan otak, metabolisme, dan pertumbuhan fisik pada anak. Pengentasan Stunting merupakan program pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting yang mana dijabarkan oleh Kementerian Kesehatan dalam 3 Upaya yang mana salah satunya adalah pemberian gizi seimbang bagi Ibu menyusui dan Ibu Hamil sebagai pemberian makanan tambahan berupa protein hewani pada anak usia 6-24 bulan.
Pun Pemerintahan Desa Selopuro yang getol mengkonversikan ( meneruskan ) kebijakan Pemerintah untuk pengentasan Stunting. ” Sangatlah penting untuk menyiapkan generasi mendatang, yang sehat,” ujar Narno kepala desa Selopuro saat kegiatan Bhakti Sosial cegah Stunting di Balai Desa Selopuro. ( 15/4 )
Pada kegiatan itu, selain pembagian menu yang bergizi kepada para ibu – ibu warga desa Selopuro, juga ada sosialisasi kepada ibu hamil terkait stunting dan pengaruh anak terhadap kurang gizi.
Di kesempatan tersebut, Narno bersama para perangkat mengingatkan warga akan bahaya stunting. Bahwa masa usia anak-anak di bawah lima tahun adalah masa-masa keemasan (golden age) bagi pertumbuhan anak. Pada masa tersebut anak-anak akan menyerapkan informasi dari lingkungan sekitarnya dan akan terekam lama dalam memorinya. Hal ini akan menentukan pola pikir dan perilakunya dimasa yang akan datang. Sehingga pada masa tersebut sangat penting untuk diberikan asupan nutrisi yang cukup serta stimulus atau rangsangan komunikasi, dan perilaku yang benar dari lingkungannya terutama orang tua dan keluarganya. ” Saya sering minta tolong pada guru PAUD, untuk selalu mengingatkan pada ibu- ibu disaat menunggu putra putrinya. Tidak hanya itu saja, lewat Posyandupun selalu diingatkan untuk pemberian nutrisi tambahan pada anak mereka,” katanya. (Wid )