DINAS PERTANIAN TERAPKAN HYGIENE SANITASI DI RPH-R

“ Pemerintah daerah Kabupaten/kota wajib memiliki RPH yang memenuhi persyaratan tehnis “ (UU NO 18/2009 JO UU NO 41/2014

Rumah Potong Hewan ( RPH ) atau yang dulu kita kenal sebagai rumah Jagal, menilik namanya adalah tempat aktifitas dan proses pemotongan hewan yang dilakukan sebelum diedarkan ke masyarakat atau konsumen sesuai dengan UU No 18 tahun 2009 JO UU No 41 tahun 2014, pasal 61 (1), “ Pemotongan hewan yang dagingnya diedarkan harus dilakukan di RPH, dan sesuai pasal 61 (3) yang menyatakan usaha RPH harus dilakukan di bawah pengawasan dokter hewan berwenang di bidang pengawasan Kesehatan Masyarakat Veteriner ( Kesmavet) .

Menurut drh. Tri Wahyu Yulistiani, istilah Kesmavet itu mengarah kepada bidang kesehatan hewan yang mana dokter hewan berkonstribus secara khusus. “ Secara garis besar tugas dan fungsinya Kesmavet adalah menjamin keamanan dan kualitas produk-produk peternakan, serta mencegah terjadinya resiko bahaya akibat penyakit hewan atau zoonosis dalam rangka menjamin kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, “ ujarnya.

Dan untuk mengkonversikan program tersebut Dinas Pertanian bidang Kesehatan Hewan dan dihadiri Dinas Peternakan Propinsi Jawa Timur bidang Kesmavet melakukan pembinaan ke RPH RPH di Ngawi guna menekankan tentang penerapan Hygiene Sanitasi di RPH, yang berkaitan dengan aspek teknis dalam proses pemotongan hewan yang benar juga persayaratan minimal peralatan RPH-R serta persyaratan minimal hygiene Sanitasi RPH-R. (19/7)

Dalam sambutannya Ir Marsudi kepala dinas Pertanian menuturkan secara garis besarnya, didalam kegiatan di RPH ini ada aspek yang harus diperhatikan, aspek Teknis yang berkaitan dengan persyaratan minimalnya untuk hygiene, memiliki fasilitas cuci tangan yang dilengkapi dengan sabun, pekerja yang menangani pemotongan daging harus sehat dan tidak mengindap penyakit zoonosis, menggunakan alat pelindung diri (penutup kepala, sepatu bot, pakaian kerja ) yang bersih sebelum memulai pekerjaan, tidak melakukan yang mengkontaminasi produk ( makan, merokok , meludah ) di dalam RPH.

Marsudi juga mengingatkan aspek teknisnya, yang pertama,dimana sarana untuk memotong hewan sesuai persyaratan kesmavet, kesrawan dan syariah Agama, kedua, tempatnya untuk mencegah penularaan zoonosis dan memantau kejadian PHMZ melalui pemeriksaan antemortem dan postmortem, ketiga tempat pencegahan pemotongan ternak betina produktif dan ternak bunting, ( sesuai pasal 18 ayat 1-4, UU No 18/2009 jo Uuno 41/2014). Kemudian aspek Sosial , dimana adanya RPH merupakan lapangan kerja bagi msyarakat di sekitar lokasi RPH-R sehingga menyerap tenaga kerja. Yang ketiga Aspek Ekonomis, merupakan bagian dari rantai agribisnis, perubahan dari hewan hidup menjadi daging dan produk samping dari kegiatan pemotongan hewan ( kulit, tulang dan kotoran ) merupakan salah satu penghasil PAD .

Diakhir sambutan Marsudi menegaskan produk dari pemotongan hewan harus memenuhi kriteria dengan istilah daging ASUH, daging yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal. Semua itu diperoleh melalui hewan yang layak dan sehat untuk dipotong, penerapan kesejahteraan hewan dan pemeriksaan ante morfem, penyembelihan , dan RPH harus memenuhi persyaratan teknis dan dilakukan oleh juru sembelih halal. Daging sehat dan Layak, dilakukan dengan pemeriksaan postmortem, penanganan yang higieneis, mencegah kontaminasi dari bangunan, peralatan, bahan, air, pekerja, dan cara kerja yang sesuai S.O.P. Dan yang terakhir kompetensi SDM , juru sembelih halal dan pekerja terampil terigister.” Dan insyaallah dari hasil pembinaan ini RPH Ngawi akan diikutkan lomba se Jawa timur,” pungkasnya. (wid )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *