DINAS SOSIAL MENGENTAS KEMISKINAN DENGAN KUBE

Kelompok Usaha Bersama atau sering kita dengar dengan istilah Kube, merupakan upaya pemerntah dalam mengentas kemiskinan, dimana dalam penanganannya secara terarah, terpadu dan berkelanjutan , baik dalam benuk kebijakan, program kegiatan pemberdayaan pendampingan serta fasilitas untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara.

Pun  Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui  Dinas Sosial untuk tahun anggaran 2020 telah mengucurkan bantuan tersebut ditiap kecamatan.  Seperti di kecamatan Pitu, ada 2 desa penerima yakni  desa Dumplengan dengan 20 Kube dan desa Banjar Banggi 20 Kube.  “ Kebanyakan kegiatan Kube pada bidang peternakan kambing dan anyaman tikar, “ ujar Tri Pujo  kepala Dinas Sosial Kabupaten Ngawi.

Ia yakin kegiatan tersebut berjalan lancar dan benar-benar akan bermanfaat bagi peningkatan ekonomi keluarga.  Keyakinan Tri Pujo  ini  bukannya tidak beralasan karena selain banyak meluangkan waktu untuk terjun kelapangan memantau langsung kegiatan Kube tersebut, serta selalu mengingatkan para pendamping untuk selalu bersemangat dalam bekerja.

Tripujo berharap dengan adnya Kube ini, dapat berlansung dengan adanya sinergitas OPD lainnya, semisal dari Dinas Koperasi berkaitan dengan hasil produksinya, Dinas Perdagangan dan Pasar yang bersinggungan dengan penjualan hasil Produksi ataupun Dinas pertanian dalam hal hal pemantauan peternakannya.  “ Itu harapan kami, dan saya yakin kalau semua bersinergis pengentasan kemiskinan akan cepat bisa teratasi, “ tegasnya.

Senada Joko ketua Kube desa Dumplengan mengatakan  untuk kelompoknya saat ini, berkutat kegiatan anyaman tikar, dengan pembinaan ketrampilan anyaman tikar tersebut, setiap anggota dapat menyetor hasil anyaman sesuai dengan seperti apa yang ditargetkan oleh kelompok.  “ Masalah pemasaran sudah tidak sulit, karena ada brokernya demikian juga dalam hal bahan, “ ujarnya.

“ Selain untuk  menambah penghasilan, ada juga yang dirasakan oleh para anggota KUBE, dengan adanya iuran Kesetiakawanan Sosial, dimana setiap anggota mendasar pada musyawarah untuk menyisihkan sebagaian hasilnya sebagai tabungan, dimana dana yang terkumpul dapat dipergunakan sebagai penambhan modal produktif atau untuk penganeka ragaman usaha,” pungkas Joko. (Wid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *