Masalah Sosial adalah perbedaan antara harapan dan kenyataan atau sebagai kesenjangan antara situasi yang ada dengan situasi yang seharusnya. Individu di dalam masyarakat memandang masalah sosial sebagai sesuatu kondisi yang tidak diharapkan. ” Itu yang acap kali terjadi, apalagi kalau sudah terkait dengan bantuan pemerintah,” ujar Budi Santoso S.STP, M,Si kepala Dinas Sosial kabupaten Ngawi. ” itu hal yang wajar,” imbuhnya.
“ Sebagai kepala dinas, saya mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang sosial berdasarkan kewenangan, asas otonomi dan tugas pembantuan, perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan pelaksanaan tugas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta harus bisa menterjemahkan visi misi Kabupaten Ngawi,” tegas Budi.
Ia menjelaskan bahwa dalam menangani permasalahan social yang ada dalam masyarakat,tentu saja kita tidak akan mampu berjalan sendirian , kita harus komunikasikan bersama stakeholders di kabupaten Ngawi. “ Harmonisasi internal OPD dan eksternal , beberapa OPD yang terkait langsung dengan eksekusi program seperti Dispenduk Capil, BPMD, atau dengan OPD lainnya terus kita lakukan. Seperti halnya yang berkaitan administrasi Kependudukan ( adminduk), sebagai salah satu legitimasi yang harus dipunyai, misalnya Kartu Tanda Penduduk,sebagai salah satu persyaratan untuk menerima pelayanan sosial ataupun bantuan sosial, baik itu PKH, BPJS ataupun bantuan lainnya,” jelas Budi.
Terkait pelaksanaan program di lapangan, Budi menyampaikan bahwa salah satu strategi yang digunakan dengan melihat data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS ). ” Kita buka koreksi DTKSnya, jangan sampai ada double penerima bantuan, Karena selama ini kita masih menemukan hal tersebut, orang seharusnya sudah tidak terima masih menerima atau sebaliknya, ” bisa karena sudah meninggal ataupun pindah tempat,” ungkapnya.
Budi juga menerangkan, Data DTKS berada di bawah kendali Kemensos. DTKS meliputi beberapa aspek, seperti Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial dan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). ” Dari data inilah kita mengerti siapa- siapa penerima hak, kemudian kita cek lagi untuk mengevaluasi, hal itu kita lakukan guna mendapatkan validasi data,” pungkasnya. ( Wid )