Seiring berjalannya waktu, Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) sebagai suatu system pendataan yang dikelola oleh direktorat Jendral Pendidikan PAUD, Pendidikan Dasar (Dikdas) dan Pendidikan Menengah (Dikmen), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan teknologi (Kemendikbudristek) terus bebenah untuk meningkatkan kualitas data, sehingga dengan data yang berkualitas dapat digunakan untuk berbagai kebijakan seperti menetukan jumlah alokasi dana bantuan, kuota tunjangan guru serta bantuan fasilitas sekolah yang kualitasnya belum baik.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Ngawi, Drs Fachrudin mengatakan Dapodikdasmen juga digunakan sebagai media untuk verifikasi dan validasi data Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang berkaitan dengan satuan pendidikan, Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang berkaitan dengan guru, dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang berkaitan dengan siswa.
Selain itu dipergunakan juga sebagai alat untuk memonitor kebijakan yang dilakukan oleh pihak Kemendikbudristek, serta untuk mengurangi risiko penyimpangan dari pihak sekolah. “Dalam Sistem Dapodik versi terbaru memiliki beberapa fungsi utama, antara lain memungkinkan operator sekolah untuk mengumpulkan data siswa dan guru secara lengkap dan terintegrasi. Data yang dikumpulkan meliputi informasi pribadi, riwayat pendidikan, dan data lain yang relevan,” kata Fachrudin (11/12).
Ia menjelaskan, Sistem Dapodik memungkinkan pemutakhiran data secara berkala, baik untuk data siswa maupun data guru. Hal ini memastikan bahwa informasi yang tersedia selalu terbaru dan akurat, juga dilengkapi dengan fitur monitoring dan evaluasi yang memungkinkan pengguna untuk melacak dan menganalisis data pendidikan. Hal ini membantu dalam pengambilan keputusan dan perencanaan kebijakan pendidikan.
Aplikasi ini juga dapat diintegrasikan dengan berbagai aplikasi pendukung lainnya, seperti aplikasi pengelolaan keuangan sekolah (ARKAS), aplikasi penilaian siswa (E-Raport), aplikasi pengelolan sarana dan prasarana sekolah. Hal ini memungkinkan pertukaran data yang efisien antara sistem-sistem tersebut.
”Sebagai Data acuan penyaluran tunjangan Sertifikasi Guru, Pemetaan beban mengajar guru akan di input oleh oprator, jumlah jam mengajar dengan rasio jumlah siswa dan jumlah kelas akan mengkalkulasi layak atau tidaknya seorang guru untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi atau tidak. Dan penggunaan dapodik versi terbaru dalam penggunaannya membutuhkan pemahaman teknis yang cukup, terutama bagi operator sekolah yang belum terbiasa dengan teknologi. Kita sudah melakukan sosialisasi serta pelatihan dan pendampingan yang diselenggarakan pada tanggal 16 sampai 20 oktober lalu di RM Notosuman agar operator sekolah dapat mengoptimalkan penggunaan dapodik versi terbaru ini,” pungkas Fachrudin. ( Rek )