Menjalankan roda Pemerintahan berarti menjalankan kebijakan umum yang telah digariskan para pembuat kebijakan pada setiap tingkatan penyelenggara negara. Dalam sistem demokrasi yang dianut saat ini. Kebijakan diambil berdasarkan aspirasi dan keinginan seluruh rakyat. Dan jalannya roda pemerintahan harus seiiring dengan regulasi yang ada. ” Itu hal mendasar dalam menjalankan roda pemerintahan,” Ujar Kabul Tunggul Utomo kepala Dinas DPM-D ,kabupaten Ngawi. ( 21/3 )
Ia menjelaskan dalam mengkonversikan kebijakan, khususnya di pemerintahan Desa memang membutuhkan penafsiran regulasi atau peraturan yang cermat. “ Terkadang kita masih melihat pelaksanaan program masih ada yang belum sesuai regulasi, padahal untuk acuan atau pedoman sudah ada seperti petunjuk pelaksanaan ( Juklak ) maupun petunjuk teknisnya ( Juknis ),” kata Kabul.
Disinggung terkait program Dana Desa, Kabul menegaskan bahwa Penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2022 diprioritaskan pada tiga poin yaitu pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan desa. Salah satu prioritas penggunaan Dana Desa yang disesuaikan adalah pemenuhan kebutuhan ketahanan pangan nabati dan hewani sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan nasional. “Hal ini sebagaimana tercantum pada pasal 5 ayat 2 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022. Dan impact dari program Dana Desa bisa menjadi salah satu indicator sekaligus Trigger pertumbuhan ekonomi desa sehingga dampak dari pelaksanaan program ini mampu memberikan prosentase penanganan tingkat pengangguran di desa, juga seberapa besar kontribusi Dana Desa menahan angka putus sekolah di desa,” tegasnya.
Senada Nurhadi Hamdani kepala desa Ngancar kecamatan Pitu mengatakan bahwa selama menerapkan regulasi yang ada, pasti roda pemerintahan akan berjalan lancar. Dengan adanya Dana desa menjadikan sumber pemasukan di desa akan meningkat. Meningkatnya pendapatan desa yang diberikan Pemerintah untuk meningkatkan sarana pelayanan masyarakat desa berupa pemenuhan kebutuhan dasar, peguatan kelembagaan desa dan kegiatan lainnya yang dibutuhkan masyarakat desa yang diputuskan melalui musrengbang Desa. Dan untuk pelaksanaan anggaran desa dibutuhkan perangkat desa yang mampu menterjemahkan regulasi yang menjadi acuan sekaligus pedoman pelaksanaan Dana Desa. ( Wid )