Mendasar UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa , yang menempatkan desa sebagai subyek bagi pembangunan di wilayahnya sendiri membuat peran Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) mutlak dan penting. Mengingat ada 3 fungsi BPD yang begitu melekat pada lembaga ini, sebagai penampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa , melakukan pengawasan kinerja kepala desa, bersama kepala desa membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa . Dari tiga tugas ini BPD mempunyai peranan yang sangat penting sekali dalam derap pembangunan desa. Selain itu BPD juga mempunyai peran mengawasi proses pembangunan desa dalam seluruh aspek.
Pun BPD Desa Ngancar kecamatan Pitu yang telah melakukan restrukturisasi. Menurut Maryono ketua panitia seleksi pemilihan anggota BPD Desa Ngancar, sejak diumumkan tanggal 20 maret lalu, dari mulai pendaftaran dan verifikasi sesuai jadwal tahapan dan mendasar pada Peraturan Bupati Ngawi Nomor 10 Tahun 2019 serta mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 19 tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa, terdaftar 19 orang, 4 dari unsur keterwakilan perempuan serta 15 peserta lainnya dari beberapa dusun yang ada di desa Ngancar, dengan rincian Dusun Karang Pucang sejumlah 5 orang, Dusun Ngancar 2 orang, Gajah 2 orang, Dusun Ngasinan 4 orang dan Dusun Kali Gedhe sebanyak 2 0rang. Dari 19 pendaftar diambil 7 orang yang jadwalnya tanggal 26 April 2019,” ujar Maryono. ( Wid )