Undang-undang kesehatan RI N0. 36 Tahun 2009 disebutkan bahwa pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya sebagai sumber daya manusia yang produktif sosial ekonomi dan mengandung makna bahwa semua upaya pengobatan dan perawatan yang diberikan kepada masyarakat harus dapat dipertanggung jawabkan manfaat dan keamanannnya dan selalu dapat ditingkatkan dan dikembangkan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat.
Seperti disampaikan dr Moch Nizar Yulianto Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan UKM dan UKP Dinas Kesehatan Ngawi, bahwa upaya penyembuhan yang dikenal masyarakat saat ini sangat beraga jenisnya antara lain pengobatan konvensional atau dikenal masyarakat sebagai pengobatan modern yang dilakukan oleh tenaga medis, kemudian pengobatan non konvensional yang disebut sebagai pengobatan komplementer-alternatif dimana banyak sekali praktisi medis maupun non medis yang melakukan metode alat maupun obat-obatan diluar kaidah-kaidah pengobatan yang telah diberlakukan dalam praktek kedokteran pada umumnya.
“ Yang banyak diminati saat ini adalah pengobatan tradisioanal yang sekarang disebut penyehatan tradisional merupakan upaya penyehatan berdasarkan pengalaman secara turun temurun.. Yang dimaksud penyehatan tradisional adalah penyehatan yang dilakukan secara turun temurun baik yang menggunakan herbal (jamu), alat (tusuk jarum), maupun ketrampilan (pijat),” kata Nizar.
Ia juga menjelasknan bahwa pusat Kesehatan masyarakat yang disebut Puskesmas adalah organisasi funsional yang menyelenggarakan upaya kesehatan yang bersifat menyeluruh, terpadu, merata, dapat diterima dan terjangkau oleh masyarakat, dengan peran aktif masyarakat dan menggunakan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi tepat guna, dengan biaya yang dapat dipikul oleh pemerintah dan masyarakat. Upaya kesehatan tersebut diselenggarakan dengan menitikberatkan kepada pelayanan untuk masyarakat luas guna mencapai derajat kesehatan yang optimal, tanpa mengabaikan mutu pelayanan kepada perorangan. Puskesmas merupakan unit pelaksana teknis kesehatan di bawah supervisi Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Saat ini pengobatan tradisional banyak diminati oleh masyarakat.
“ Puskesmas seperti konsep yang sudah ada berfungsi memberikan pelayanan kesehatan promotif dan preventif disamping kuratif/rehabilitative. Tambahan pelayanan kesehatan tradisional diharapkan dapat meningkatkan kualitas kesehatan dan mencegah seseorang jatuh sakit. Selain menggunakan ramuan tradisional dan ramuan herbal, Puskesmas diharapkan dapat melayani pengobatan tradisional lain misalnya : Akupresur. Dan Puskesmas-puskemas di wilayah Kabupaten Ngawi sejauh ini sudah mulai melaksanakan pelayanan kesehatan tradisional walaupun belum sepenuhnya. Kegiatan-kegiatan yang sudah dilaksanakan di Puskesmas antara lain Pendataan penyehat tradisional dan panti sehat yang ada di wilayah Puskesmas Kabupaten Ngawi, Pembinaan Penyehat tradisional hingga pembuatan STPT (surat terdaftar penyehat tradisional), Pembentukan kelompok asuhan mandiri TOGA dan ketrampilan akupresur, di setiap desa, dan diharapkan di setiap RT dan kelompok dasawisma, Pembinaan kelompok asuhan mandiri TOGA dan ketrampilan akupresur. Dan khusus untuk pembentukan kelompok asuhan mandiri TOGA dan ketrampilan akupresur, kegiatan ini merupakan program unggulan di program yankestrad. Diharapkan dengan menggiatkan masyarakat untuk lebih mencintai TOGA, masyarakat akan terpacu memanfaatkan TOGA untuk peningkatan imunitas tubuh akan semakin tinggi. Pemanfaatan TOGA ini akan semakin lengkap dengan tambahan ketrampilan pijat akupresur. Peran serta pengelola program di Puskesmas, Pembina desa dan kader sangat dibutuhkan untuk terus memacu masyarakat,” pungkas Nizar. ( By )