Rumah Potong Hewan Ruminansia ( RPH R ) Ngawi kantongi Nomor Kontrol Veteriner ( NKV ). Tentu saja RPH R ini sangat laik sebagai tempat potong hewan. NKV adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene-sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan pangan asal hewan pada unit usaha pangan asal hewan.
Seperti yang dituturkan drh. Triwahyu Yulistiani Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Ngawi, bahwa RPH (Rumah Potong Hewan) Ngawi yang berlokasi di Jalan Supriyadi KM 3 Desa Kandangan Kecamatan Ngawi Kabupaten Ngawi (belakang Pasar Hewan Ngawi) merupakan RPH satu-satunya milik Pemerintah Kabupaten Ngawi yang merupakan RPH terpadu, yaitu terdapat dua bangunan gedung yang terdiri dari RPH-R (RPH Ruminansia) dan RPH-U (RPH Unggas). “ RPH-R telah beroperasi dan telah memiliki NKV (Nomor Kontrol Veteriner), sedangkan RPH-U masih dalam tahap pembangunan dan baru akan selesai pada akhir tahun 2020,” kata Triwahyu Yulistiani.
Sejak tahun 2019 RPH Ngawi merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) RPH yang dipimpin oleh Kepala UPT yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Ngawi. Sebagaimana Peraturan Menteri Pertanian No. 11/2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan, bahwa Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (Sertifikat NKV) yang selanjutnya disebut Nomor Kontrol Veteriner adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene dan sanitasi sebagai jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk hewan.
Pada saat ini di Provinsi Jawa Timur baru ada 10 (sepuluh) RPH Kabupaten yang sudah ber-NKV, salah satunya adalah RPH-R Kabupaten Ngawi yang dikukuhkan dengan Nomor Kontrol Veteriner (NKV) : RPH-R 3521110-006 terhitung mulai tanggal 24 Juli 2019. “ Oleh karena itu RPH-R Ngawi selalu berupaya untuk memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi dengan mempersiapkan sarana dan prasarana berupa gedung RPH-R yang representatif dilengkapi dengan peralatan pemotongan yang sesuai dengan standart yang ditetapkan. Dengan dukungan SDM yang kompeten seperti adanya tenaga ahli dokter hewan RPH, keurmaster dan juru sembelih halal yang bersertifikat maka RPH Ngawi berupaya semaksimal mungkin untuk mewujudkan produk pangan asal hewan berupa daging yang memenuhi persyaratan ASUH (Aman, Sehat, Utuh, Halal), “ pungkas Triwahyu Yulistiani . (Wid)