Tahun 2022, pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau ( DBHCHT ) kabupaten Ngawi sebesar 26 miliar naik 2 miliar dari tahun lalu 24 miliar. Sesuai dengan Peraturan Kementerian Keuangan Nomor : 215/PMK.07/2021Tentang : Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan PMK 206/PMK.07/2020 , terdapat perubahan pada pembagian prosentase pada bidangnya yang mana pada Peraturan Kementerian Keuangan Nomor : 215/PMK.07/2021Tentang : Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau saat ini untuk bidang kesejahteraan rakyat sebesar 50 persen, bidang penegakan hukum sebesar 10 persen dan bidang kesehatan sebesar 40 persen dari jumlah total pagu anggaran sebesar Rp 26 miliar tersebut.
“Dan Mendasar SE Mendagri Nomor 906/2114/SJ tertanggal 19 April 2022 tentang inventarisasi, klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur, yang semula ada 10 OPD, kini tinggal 5 perangkat daerah pengelola, diantaranya DKPP , Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja ( DPPTK ) , Dinas Sosial, dan Satpol PP. Dan secara rinci 50 % untuk bidang kesejahteraan masyarakat (kesmas) dikelola oleh Dinsos dan DKPP, Dinkes dan DPPTK 40 %, serta 10% untuk bidang penegakan Perda di Satpol-PP,” kata Sri Widodo Kepala Bagian Administrasi Perekonomian Setda Ngawi.
Bagi Satpol PP, terkait pengeloalaan DBHCHT menjadi hal baru. Dan menurut Didik R, Kasat Pol PP, dengan masuknya Satpol PP sebagai penerima hibah DBHCHT tahun ini sebesar 2, 6 miliar, tentu saja banyak yang harus dipelajari, terutama regulasinya, semua demi kelancaran serta dikelak kemudian hari tidak ada masalah. “ Salah satu implementasi dari sekian kegiatan yang ada, sosialisasi DBHCHT yang dikemas jalan sehat, pagelaran wayang kulit dan gowes bareng,” katanya.
Senada Arif Setiono Kabid Penegakan Perda Satpol PP menyampaikan bahwa sebelumnya Satpol PP belum pernah bersinggungan dengan DBHCHT, untuk itu sebagai konsekwensi dari tugas maka kami wajib mengimplementasikan anggaran tersebut sesuai dengan regulasi yang ada. ( Wid )