Dikutip dari buku Peran Negara dalam Perlindungan Konsumen Muslim Terhadap Produk Halal karya Zulham (2018:86), secara bahasa, pengertian tentang halal, untuk makanan dan minuman secara garis besar, meliputi, Halal secara zatnya, Halal cara memprosesnya, dan Halal cara memperolehnya.
Menindak lanjuti apa yañg sudah menjadi kebijakan dari Kementrian Agama (Kemenag), awal tahun 2023, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali membuka program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). “Berbeda dengan tahun sebelumnya, Sehati 2023 akan dibuka sepanjang tahun. Mulai besok, 2 Januari 2023 pelaku usaha sudah bisa mendaftar, dan tempat ini sudah yang kedua, tadi pagi kami di pasar Beran Ngawi ” kata Luqman Hakìm, pantia pelaksana sosialisi saat di lapangan, tepatnya di Street foot jalan Imam Bonjol kabupaten Ngawi.
Dalam sosialisasi tersebut memberi pengertian akan arti kegunaan sertifikat kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM. ” Sertifikasi tersebut merupakan suatu ijin untuk mencantumkan label kehalalan. Sebagai bukti bahwa tidak terdapat najis, atau proses yang tidak sesuai dengan syari’at Islam,” tegas Luqman.
Saat disinggung kendala di lapangan, Luqman menjelaskan bahwa tentu saja ada, mereka bertanya kaitan dengan pajak, karena ada kaitannya dengan Nomor Induk Berusaha ( NIB ) ,karena salah satu persyaratan untuk mengurus sertifikatnya. (Wid)