Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) merupakan dokumen perencanaan pembangunan makro yang berisi misi dan visi dan merupakan arah pembangunan jangka waktu 20 tahun. “Dokumen RPJP merupakan kesepakatan kebijakan yang mengikat namun fleksibel dalam tahapan pelaksanaannya. Tahapan RPJP seharusnya menjadi dasar bagi siapapun pelaku pembangunan termasuk calon pemimpin dalam membuat visi dan misi yang akan dibawakan dalam kampanye politiknya. Dengan demikian melalui dokumen RPJP pelaksanaan pembangunan akan terintegrasi dan akan menunjukan arah pembangunan yang jelas,” kata Sri Widodo, SP,MMA Kabid Pengendalian dan evaluasi, Bapelitbang Ngawi.
Disinggung terkait pembangunan Kabupaten Ngawi, dengan lugas Sri Widodo menjelaskan bahwa RPJP merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun. Dokumen RPJPD bersifat makro dan memuat visi, misi dan arah pembangunan jangka panjang daerah, penyusunannya dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur pelaku pembangunan.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Ngawi Tahun 2005-2025 merupakan kelanjutan dan pengembangan dari tahap pembangunan sebelumnya untuk mencapai tujuan pembangunan sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk itu, dalam 20 tahun ke depan sangat penting dan mendesak bagi masyarakat Kabupaten Ngawi untuk melakukan penataan kembali berbagai langkah-langkah, baik di bidang pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia maupun kelembagaannya sehingga dapat maju dan berkembang sejajar dengan daerah lain di wilayah Negara Indonesia.
Dengan demikian Dokumen RPJPD yang berwujud visi, misi, dan arah pembangunan daerah adalah produk dari semua elemen pemangku kepentingan pembangunan (stakeholders), yang meliputi masyarakat umum, pemerintah, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi politik.
Penyusunan visi, misi dan arah pembangunan daerah dalam Dokumen RPJPD didasarkan pada kondisi, potensi, permasalahan, tuntutan kebutuhan, dan aspirasi masyarakat. Untuk itu dokumen RPJPD dilengkapi dengan analisis dan proyeksi terhadap kondisi dan potensi serta permasalahan Daerah.
Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Ngawi Tahun 2005-2025 melalui beberapa tahapan. Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 menyebutkan Tahapan penyusunan RPJPD adalah: 1).Persiapan Penyusunan RPJPD, 2).Penyusunan Rancangan Awal RPJPD, 3).Pelaksanaan Musrenbang RPJPD, 4).Penyusunan Rancangan Akhir RPJPD, dan 5).Penetapan RPJPD.
Penyusunan Rancangan Awal RPJPD Kabupaten Ngawi diteruskan dengan Proses Teknokratik dan Proses Bottom-Up dan Top-Down, Proses Teknokratik maksudnya penyiapan materi RPJPD Kabupaten Ngawi melibatkan para ahlinya. Proses-proses Bottom-Up dan Top-Down maksudnya memperhatikan arahan dari pemerintah atasan, dan menyerap masukan dari stakeholder di bawah. Hasil pengolahan data dan penelahaan RTRWN, RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten menghasilkan Analisa Gambaran Umum Kondisi Daerah. Analisa Gambaran Umum Kondisi Daerah dipakai dasar untuk Perumusan Permasalahan Pembangunan Daerah.
Di sisi lain dilakukan telaahan RPJPN, RPJPD Provinsi dan RPJPD kabupaten lainnya. Hasil telaahan RPJPN, RPJPD Provinsi dan RPJPD Kabupaten lainnya serta Perumusan Permasalahan Pembangunan Daerah dipakai untuk melakukan Analisis Isu-Isu Strategis Pembangunan Jangka Panjang Daerah.Hasil Analisis Isu-Isu Strategis Pembangunan Jangka Panjang Daerah dipakai sebagai dasar penyusunan Visi dan Misi Daerah.Visi dan Misi Daerah dijabarkan dalam sasaran pokok dan arah kebijakan.
Dalam rangka pengintegrasian perencanaan pembangunan Daerah dalam sistem pembangunan Nasional, seluruh Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota wajib menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah, yang disebut dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah.
Tujuan utama pembangunan daerah adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Upaya mewujudkan tujuan tersebut harus dilaksanakan melalui rencana pembangunan yang dituangkan dalam RPJPD, sedangkan jika suatu daerah tidak mempunyai dokumen RPJPD akan mengakibatkan tidak terselenggaranya pembangunan daerah yang berkelanjutan karena dokumen RPJPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai 2015, ditetapkan dengan maksud untuk memberikan arah sekaligus menjadi acuan masyarakat bagi seluruh komponen pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan visi, misi dan arah pembangunan yang disepakati bersama sehingga seluruh upaya yang dilakukan oleh pelaku pembangunan bersifat sinergis, koordinatif dan saling melengkapi satu dengan lainnya dalam satu pola sikap dan pola tindak serta untuk memberikan landasan dan arah bagi penyelenggara pemerintahan daerah, masyarakat dan dunia usaha dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan nasional dan pembangunan daerah.
“Saat ini untuk penyusunan RPJP Kabupaten Ngawi sudah melalui tahapan awal, persiapan penyusunan dan memasuki tahapan kedua penyusunan rancangan awal RPJPD, sudah memasuki ke konsultasi awal kepada Gubernur,” pungkas Sri Widodo. (wid)