Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dalam bentuk teknologi informasi menjadi salah satu latar belakang surat masuk dan surat keluar dikelola secara elektronik. Dengan adanya teknologi informasi, proses pengelolaan dan pengurusan surat dalam organisasi yang frekuensinya tinggi akan menjadi lebih mudah,tidak akan memakan waktu lama dan bisa di akses secara fleksibel secara mobile.
Pun Dinas Kesehatan Ngawi yang telah mengkonversikan digitalisasi dengan melauncing Aplikasi E – Izin sejak tahun 2019 lalu. Saluran ini merupakan aplikasi yang berbasis web Dinas Kesehatan. “ Dalam tahap awal aplikasi ini menghadirkan konten atau menu yaitu tatacara ( prosedur ) mendaftarkan izin, pengisian form pengajuan izin, mengupload bukti dokumen pendukung, verifikasi oleh petugas, pemberian username dan password pemohon, notifikasi yang berisi informasi tahapan proses yang masih berlangsung dan cetak. Aplikasi ini juga dimanfaatkan untuk database perijinan. Semua data yang akan dipakai pada aplikasi ini disimpan pada server yang dimiliki oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Ngawi. Untuk pengawasan dan pengendalian aplikasi nantinya akan ditunjuk salah seorang staf yang berfungsi sebagai admin server E-Izin. Admin server inilah yang akan bertanggung jawab terhadap semua data perizinan di E-Izin,” kata dr Yudono Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ngawi.
Ia juga menjelaskan bahwa Aplikasi E-Izin merubah proses pelayanan masyarakat secara manual menjadi digital bagi jalannya tata kelola administrasi perkantoran. Sistem yang dirancang membuat proses pelayanan masyarakat pengajuan perijinan, khususnya proses pelayanan ijin tenaga kesehatan akan lebih maksimal, karena mempunyai ketentuan waktu dan lebih efektif, dapat dilakukan dimanapun dan kapanpun secara digital. “ Dengan inovasi peningkatan efektivitas penerbitan rekomendasi izin tenaga kesehatan melalui penguatan koordinasi berbasis E-Izin ini diharapkan permasalahan rekomendasi tenaga kesehatan dapat teratasi dengan indikator pelaksanaan penerbitan rekomendasi tenaga kesehatan lebih efektif dan efisien,” tegas Yudono.
Senada Kepala Bidang SDM Kesehatan dan Kefarmasian, Dhina Handayani menegaskan bahwa inovasi daerah aplikasi E-Izin bertujuan mewujudkan penguatan koordinasi berbasis E-Izin guna meningkatkan efektivitas penerbitan rekomendasi tenaga kesehatan, Mewujudkan E-Government bidang perizinan dalam mendukung kecepatan, keakuratan dan kemudahan penerbitan rekomendasi tenaga kesehatan., Mewujudkan kepercayaan masyarakat dalam rangka penerbitan rekomendasi tenaga kesehatan. “ dengan hadirnya aplikasi E-Izin kita berharap peningkatan tertib perizinan tenaga kesehatan melalui aplikasi E-Izin, yaitu untuk memberikan kontribusi dalam mendukung pencapaian tujuan reformasi birokrasi pada area peningkatan kualitas pelayanan public, yaitu untuk meningkatkan kualitas pelayanan penerbitan rekomendasi tenaga kesehatan yang lebih efektif dan efisien. Sehingga proses pengajuan rekomendasi lebih tepat waktu, mudah dan berkualitas. ( Rek )