Dewasa ini industri pangan di Indonesia berkembang sangat pesat. Hal inilah yang menyebabkan jaminan akan keamanan, mutu, maupun hygienitas dari produk pangan yang banyak beredar tersebut sangat diperlukan. Sebagai leading sektor Organisasi Perangkat daerah ( OPD ) di Kabupaten Ngawi, Dinas Kesehatan menggelar Workshop Keamanan pangan bagi pelaku usaha industri rumah tangga pangan. ( 20 /9 )
Bertempat di Kumia Convention Hall Jalan Ir.Soekemo No.33 Ngawi, kegiatan yang diikuti 50 pelaku IRTP se kabupaten Ngawi ini menghadirkan narasumber Badan Pengawas Obat Makanan dan Minuman UPT Surabaya, Dinas Kesehatan Kabupatcn Kabupaten Ngawi Bidang Fannakmin clan Bidang Yankes UKM UKP serta Labkesda Dinas Kesehatan Kabupaten Ngawi.
“ Kegiatan ini kita selenggarakan untuk meningkatkan pengetahunan dan kemampuan pelaku usaha IRTP di kabupaten Ngawi supaya produk yang dipasarkan memenuhi unsur keamanan, mutu dan hygienis,” kata dr Yudono Kepala Dinas Kesehatan Ngawi.
Senada speaker BPOM UPT Surabaya, Kiki Adlita Siregar, S.Farm., Apt menyampaikan bahwa makanan adalah kebutuhan pokok manusia yang diperlukan setiap saat dan mernerlukan pengelolaan yang baik dan benar bagi tubuh, Pengelolaan yang baik dan benar pada dasarnya adalah mengelola makanan berdasarkan dari prinsip kebersihan kesehatan dan keamanan makanan dan minuman.. “ Pengelolaan makanan perlu mendapatkan pengawasan yang ketat,mulai dari penyediaan bahan baku, penyirnpanan bahan mentah, cara pengolahan sampai dengan penyajian, semua tahap memerlukan pengelolaan yang tepat. Fakta di lapangan, penyirnpangan pengelolaan pangan masih senng terjadi, pemaanfaatan bahan tambahan pangan (BTP) yang tidak sesuai dengan aturan,penyalahgunaan bahan tambahan yang dilarang digunakan, penyimpangan tersebut dapat membahayakan serta memberikan dampak buruk bagi kesehatan masyarakat, seperti keracunan, gangguan fungsi tubuh seperti penyakit Gagal Ginjal, Liver clan Kanker seperti serosis, praktek pengelolaan pangan belum memenuhi kaidah hygiene sanitasi dan dari aspek gizi makanan, “ terangnya.
“ Pelaku Usaha Makanan Minuman atau PIRT keberadaannya sangat penting bagi masyarakat yang gemar akan olahan pangan yang memenuhi syarat kesehatan menjadi bagian yang terpenting bagi setiap pelaku usaha. Banyak UMKM didirikan dengan kondisi yang seadanya baik tempat, penjamah dan fasilitas sanitasi maupun makanan yang disediakan. Keracunan makanan Jajanan masih sering terjadi, hal ini disebabkan karena penjamah makanan belum memahami cara pengolahan makanan yang baik dan benar, pengunaan Bahan Tambahan Pangan ( BTP) yang dilarang masih digunakan untuk makanan yang diproduksi, hal ini bukan karena ketidaktahuan penjamah/pernilik atau pelaku usaha. Maka pengawasan yang ketat terhadap pelaku usaha dan saran indutri , sangat diperlukan,” pungkas Kiki. (By )