Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang syarat penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan Dana BOS Kinerja 2022, termasuk penggunaan dana BOS oleh sekolah.
Mengutip laman Itjen Kemdikbud, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk membantu sekolah-sekolah di Indonesia agar dapat melaksanakan kegiatan belajar yang lebih baik bagi siswa dalam bentuk hibah. Pencairan dana BOS dibagi ke dalam dua jenis, yakni Dana BOS Reguler dan Dana BOS Kinerja. Dana BOS Reguler merupakan Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh Peserta Didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah. Sementara Dana BOS Kinerja adalah dana yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik sebagai sekolah berprestasi dan sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak.
Pun Dinas pendidikan dan kebudayaan Ngawi yang telah menggelar sosialisasi petunjuk teknis pengelolaan dana penyelenggaraan BOS dan BOP PAUD tahun anggaran 2022 di Aula Dwija Bhakti dan diikuti seluruh kepala sekolah dan bendahara sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan selama 4 hari dari tanggal 18 hinga 21 Mei bulan lalu.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ngawi, Sumarsono menyampaikan terdapat perubahan kebijakan BOS di 2022, ketentuan mengenai kebijakan dana BOS tahun ini tercantum dalam permendikbudristek nomor 2 tahun 2022 yang mana BOP PAUD, BOP PK, BOS Reguler, maupun BOS BOK tertuang dalam peraturan Menteri tersebut.
“ Bagi sekolah penerima rekening yang digunakan untuk penyaluran dana tersebut harus atas nama satuan Pendidikan. Nama yang tertera harus sama dengan dapodik dan menyertakan NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional). Dan dengan adanya sosialisasi petunjuk teknis penggunaan BOS tahun 2022 ini, diharapkan sekolah dapat mengelola dana tersebut secara fleksibel, efektif, efisien, akuntabel dan transparan,” kata Sumarsono.
Pada kesempatan tersebut ia juga menyampaikan bahwa besaran alokasi Dana BOS 2022 Petunjuk teknis (juknis) mengenai pengelolaan Dana BOS reguler diatur dalam Permendikbud Ristek Nomor 2 tahun 2022. Besaran alokasi Dana BOS terdiri atas besaran alokasi Dana BOS Reguler dan besaran alokasi Dana BOS Kinerja, yakni: Besaran alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOS Reguler pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik. Satuan biaya Dana BOS Reguler pada masing-masing daerah ditetapkan oleh Menteri. Peserta Didik yang dimaksud merupakan Peserta Didik yang memiliki NISN pada Satuan Pendidikan penerima Dana BOS Reguler berdasarkan data pada Dapodik tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya. ( Rek )