Pelaksanaan kegiatan Idul Adha yang jatuh pada hari Jumat ( 31/7 ) dilaksanakan dengan protokol kesehatan sesuai rujukan Satuan Tugas (Satgas ) penanganan Covid 19. Dan Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Dinas Pertanian Ngawi bidang Kesehatan Hewan merujuk pada Surat Edaran Menteri Pertanian nomor 114/Permentan/PD410/2014 serta mendasar pada Surat Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Ngawi Nomor 524.3/ /404,110/2020,Tentang pemeriksaan hewan qurban hari raya Idul Qurban 1441 H melakukan sosialisasi di aula Dinas Pertanian ( 14 juli-15 juli 2020 ) dengan 4 kali pertemuan, yang dihadiri 210 orang yang terdiri dari panitia qurban, Takmir Masjid, Pedagang Ternak, Peternak serta koordinator PPL seluruh kecamatan dengan menerapkan protocol kesehatan.
Menurut drh. Triwahyu Yulistiani, MH kepala bidang Kesehatan Hewan Dinas pertanian Ngawi menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut. Selain kesehatan hewan qurban, yang harus dicermati untuk pemotongan hewan dilaksanakan di Rumah Potong Hewan Ruminasia ( RPH – R ). Akan tetapi mengingat terbatasnya RPH-R, pemotongan hewan dapat dilakukan diluar RPH-R.
“ Sesuai dengan SE Kementan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam hal pelaksanaan Pemotongan hewan, diantaranya Migitasi resiko pelaksanaan kegiatan qurban. Pertama, dalam hal jual beli hewan qurban, harus memenuhi persayaratan , dimana penjualan korban dilakukan ditempat yang sudah mendapat ijin dari Bupati atau Walikota. Penjualan hewan dioptimalkan dengan memanfaatkan tehnologi daring atau dikoordinir oleh panitia amil Zakat dan jaga antar orang di dalam lokasi serta adanya fasilitas untuk cuci tangan yang mudah diakses. Kedua Penerapan hygenis personal, penjual dan pekerja serta pembeli harus menggunakan alat Pelindung Diri (APD ), minimal berupa masker selama di tempat penjualan. Selain itu Penjual dan pekerja juga harus mengenakan baju lengan panjang serta sarung tangan sekali pakai saat melakukan pembersihan serta saat menangani limbah hewan korban, serta setiap orang yang masuk harus melakukan cuci tangan atau menggunakan handsaniteser,dengan kandunga alkohol palng kurang 70%. Ketiga, Pemeriksaan kesehatan hewan awal, Penjual atau pekerja yang berasal dari daerah lain, harus dalam keadaan sehat serta dibuktikan dengan surat keterangan dari Puskemas, Rumah Sakit dari daerah asal, setiap tempat penjualan hewan korban harus memiliki alat pengukur suhu tubuh tanpa kontak (thermogun), melakukan pengukuran suhu tubuh disetiap pintu masuk lokasi penjualan dengan lata pengukur oleh petugas maupun pekerja dengan menggunaka APD, dan setiap orang yang memiliki gejala demam, nyeri tenggorokan atau batuk dilarang masuk. Kempat Sanitasi hygenis, Tempat penjualan hewan harus memiliki fasilitas CTPS dengan air mengalir, penjual atau pekerja harus selalu menjaga kebersihan, membuang kotoran hewan serta membersihkan tempat penjualan atau alat yang digunakan dengan desinfektan, setiapa orang menghindari jabat tangan atau kontak lansung lainnya, setiap orang yang dari tempat penjualan harus segera membersihkan diri , mandi dan ganti pakaian sebelum kontak lansung dengan keluarga,” terang Triwahyu Yulistiani.
Ia juga menjelaskan bahwa pemotongan hewan qurban di RPH-R sudah jelas aturannya sedang untuk diluar RPH-R, yang harus diperhatikan, jaga jarak pengaturan jarak minimal 1 meter dan tidak saling berhadapan antar petugas saat melakukan aktifitas pengulitan, penanganan dan pengemasan daging qurban. Pengantaran daging qurban diantar oleh panitia langsung ke mustahik, demikian juga yang berkaitan dengan hygenis personal, dimana petugas yang berada diarea penyembelihan dan penanganan daging dan jeroan harus dibedakan dan Penanggung jawab kegiatan qurban mengedukasi setiap orang untuk tidak menyentuh muka termasuk mata, hidung, teinga dan mulut. Setelah kegiatan pemotongan hewan panitia atau penanggung jawab sesegera membersihkan tempat kegiatan. “ Kami juga selalu melakukan monitoring dilapangan dan semoga pelaksanaan Idul Adha berjalan baik serta terjamin kesehatan hewan qurbannya, “ pungkas Triwahyu Yulistiani. ( Wid )