Progam Keluarga Harapan yang sering kita dengar dengan istilah PKH, merupakan salah satu upaya dan terobosa Pemerintah untuk meringankan beban yang ditanggung oleh masyarakat yang ada dalam kategori Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM). Seperti disampaikan Tri pujo , Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ngawi. Program PKH ini wujud dari kepedulian Pemerintah dalam upaya meringankan dan mengurangi beban RTSM , itu dalam jangka pendeknya. dalam jangka panjangnya diharapkan dapat memutus rantai kemisikinan antar generasi, sehingga generasi berikutnya dapat keluat dari perangkap kemisikinan.
Ia juga mengatakan banyaknya permasalahan sosial yang timbul terutama untuk mengentas kemiskinan , Dinas Sosial kabupaten Ngawi benar –benar harus berhati-hati, dalam proses atau pelaksanaan PKH. “ Haruslah melalui tahapan-tahapan, yang pertama Perencanaan, untuk menentukan lokasi dan jumlah penerima manfaat PKH, yang bersumber pada data terpadu program penangan fakir miskin. Kedua Penetapan Calon Penerima PKH, data tingkat kemisikinan dan kesiapan Pemerintah Daerah akan menjadi salah satu pertimbangan dalam penetapan wilayah PKH , dalam hal ini yang menetapkan Direktur yang menangani pelaksanaan PKH. Ketiga validasi data calon penerima PKH,merupakan pencocokan data awal calon penerima PKH dengan bukti dan fakta terkini sesuai dengan kriteria, untuk data yang tidak ada pada awal calon penerima dapat diusulkan oleh pemangku kepentingan tingkat daerah kepada Kementrian sosial dengan menggunakan mekanisme yang akan ditetapkan oleh dirjen Linjamsos. Keempat Penetapan Keluarga Penerima Manfaat, tahapan ini merupakan hasil validasi data calon penerima manfaat PKH dan /atau hasil verifikasi komitmen dan/ atau pemutakhiran . Kelima, Penyaluran Bnatuan PKH, untuk penyaluran dana batuan dilakukan dengan cara non tunai dan dilakukan secara bertahap dalam satu tahun , dengan mekanisme bagi penerima bantuan PKH , diaman penerimabantuan harus melakukan pembukaan rekening penerima bantuan sosial PKH dilakukan secara kolektif, sosialisasi dan edukasi dilaksanakan oleh bank penyalur bansos PKH dan pelaksana PKH kepda penerima Bnasos, distribusi kartu keluarga sejahtera dilakukan oleh Bank penyalur dibantu oleh pendaping sosial, proses penyaluran bantuan sosial PKH dilaksankan oleh kementrian sosial melalu bank penyalur kerenening atas nama penerima bantuan sosial PKH tanpa pengenaan biaya, penyaluran bansos PKH dapat dilakukan kepada Keluarga Penerima Manfaat ( KPM) dalam kondisi meninggal dunia sebelum melakukan aktivasi KKS atau menjadi TKI sebelum melakukan aktivasi KKS,”terang Tri Pudjo.
Dari syarat dan mekanisme tersebut Tri Pujo, mengharapankan bagi penerima manfaat dapat menggunakan dana tersebut sesuai dengan apa yang menjadi tujuan program PKH, yang berakhir pada peningkatan kwaltas kehidupan dimasa mendatang. (wid)