Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Ngawi berkomitmen untuk mengoptimalkan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025 sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Sosial Ngawi, Budi Santoso, usai mengikuti konsultasi penyusunan Rencana Kegiatan dan Penganggaran (RKP) yang diadakan di Jakarta, (18/11/24).
Budi Santoso menegaskan pentingnya pengelolaan DBHCHT yang berlandaskan pada prinsip keadilan dan transparansi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024.
Menurutnya, penggunaan DBHCHT harus sesuai dengan regulasi yang ada dan tetap mendukung program kerja serta target pemerintah daerah.
“Penggunaan DBHCHT diharapkan dapat mengoptimalkan sektor-sektor penting seperti peningkatan kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, dan sektor kesehatan,” ungkap Budi Santoso.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Ngawi, Mochamad Turnawan, menjelaskan bahwa alokasi DBHCHT akan ditujukan untuk mendukung berbagai lapisan masyarakat, termasuk buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok, serta petani cengkeh. Sesuai dengan PMK Nomor 72/2024, sasaran DBHCHT mencakup pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) serta masyarakat lainnya yang berhubungan dengan industri tembakau dan cengkeh.
Mochamad Turnawan juga menyampaikan bahwa rencana kegiatan dan penganggaran DBHCHT Tahun Anggaran 2025 telah disusun, dengan besaran bantuan senilai Rp. 1.5 Juta bagi buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok, serta Rp. 500 ribu bagi petani cengkeh dan buruh tani cengkeh.
“Dinas Sosial Kabupaten Ngawi juga akan menyiapkan regulasi daerah terkait sasaran, kriteria, dan jumlah bantuan yang akan diberikan kepada masyarakat yang berhak,” tambahnya.
Diharapkan, dengan alokasi dana ini, daya beli masyarakat bisa meningkat, sehingga kesejahteraan masyarakat di Ngawi secara keseluruhan dapat lebih baik lagi pada tahun 2025.(Har)