Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ngawi gelar sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) di RM. Hj maimun Ngawi.( 14/10 )
Kegiatan ini diikuti 50 peserta yang terdiri dari pemilik perusahaan dan perwakilan perusahaan yang telah memiliki ijin. Turut hadir perwakilan dari kecamatan dan Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) yang memiliki binaan usaha.
Pada kesempatan tersebut Kepala bidang penanaman Modal DPMPTSP Ngawi, Fitri Sih Winarni, SSTP menyampaikan materi tentang peraturan BKM No 7 tahun 2018 tentang pedoman tata cara pengendalian pelaksanaan penanaman modal dan materi tentang tata cara pengisian LKPM secara online. ” Kegiatan ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran dan tanggung jawab akan pentingnya LKPM, serta memberikan kemudahan kepada perusahaan dalam membuat laporan kegiatan penanaman modal melalui sistem online,” katanya.
Ia juga menjelaskan fasilitas LKPM dan OSS online disediakan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat serta memberikan kemudahan dalam berinvestasi dan perijinan. “Apabila ada perusahaan yang kebingungan atau kesulitan dalam mengakses LKPM online ini bisa datang langsung ke kantor DPMPTSP Kabupaten Ngawi yang beralamat dijalan Mh.Thamrin No. 33 Ngawi,” pungkasnya. ( rek )