Pengelolaan Lumbung pangan masyarakat merupakan amanah dalam UU 18/2012 tentang Pangan. Lumbung pangan masyarakat sendiri adalah sarana untuk penyimpanan dan pengelolaan bahan pangan pokok sebagai cadangan pangan masyarakat untuk antisipasi terjadinya kerawanan pangan, keadaan darurat, dan gangguan produksi pada musim kemarau.
Pun tahun 2023 ini kabupaten Ngawi mendapat alokasi DAK Lumbung Pangan Masyarakat (LPM) sejumlah 4 titik. Pelaksanaan dana DAK LPM ini sudah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 7 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik tahun anggaran 2022. Alokasi anggaran masing-masing 1 Milyar. “ Mekanisme pelaksanaannya sangat jelas dimandatkan dalam Juknis yaitu pembangunan Lumbung pangan, Rumah RMU dan Lantai Jemur senilai 545 juta harus dilaksanakan melalui swakelola oleh Gapoktan dan Untuk sarana pendukung berupa RMU (220 juta) dan Bed Dryer (235 jt) dilaksanakan melalui e purchasing (e katalog) yang spesifikasi teknisnya sudah diatur oleh pusat melalui Juknis dan Jukops nya.” Kata Dwi Rahayu Puspitaningrum, S.Hut, M,Si Kabid Ketersedian dan Stabilisasi Pangan Dinas Ketahanan Pangan Pertanian Ngawi.
Lumbung pangan masyarakat ini sudah diresmikan Bupati Ngawi di Bulan Desember 2022 lalu. “ Dalam aktifitasnya nanti lumbung pangan masyarakat diarahkan untuk mengoptimalkan penyerapan gabah petani. Kemudian bisa mengolah gabah menjadi beras, jadi petani bisa mendapat nilai lebih dari hasil panennya tidak hanya sekedar menjual gabah. Diharapkan dengan berfungsinya lumbung pangan masyarakat yang ada di desa bisa untuk mewujudkan Ketahanan pangan wilayah desa dan peningkatan kesejahteraan petani,” pungkas Dwi Rahayu Puspitaningrum. ( Wid )