Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ngawi launching Mall Pelayanan Publik (MPP). Kamis (22/10). “ MPP ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap masyarakat, serta untuk memperoleh pelayananan yang cepat, mudah, murah, transparan dan terjangkau. Ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 10 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik,” kata Totok Sudaryanto Kepala Dinas (Kadin) DPMPTSP Ngawi.
Sebelum launching, program ini sendiri telah dilakukan ujicoba sejak 3 Agustus lalu dengan melibatkan beberapa instansi meliputi Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan , Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Perdagangan, BPR Syariah, Bank Jatim, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan beberapa instansi lainnya di lingkup Kabupaten Ngawi. ” Semoga pelaksanaan MPP ini bisa diterima dilakalangan masyarakat khusunya kabupaten ngawi,” tegas Totok.
” MPP ini sangat mudah diakses masyarakat, jika ada kendala bisa langsung mendatangi Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ngawi yang beralamat di Jl. MH Tahmrin, nanti kami bantu,” pungkasnya. ( Adv/ DPMPTSPNgawi/Rek )