Menjelang mudik Lebaran, Dinas Perdagangan Perindustrian & Tenaga Kerja (Disperindagnaker) Kabupaten Ngawi melakukan pengawasan terhadap alat ukur, takar timbangan dan perlengkapannya (UTTP) pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Ngawi. (11/04).
Kepala UPT Metrology Legal Disperindagnaker, Anggara Pradika mengatakan pengawasan yang dilakukan dalam rangka perlindungan konsumen atas jaminan kebenaran hasil pengukuran dalam transaksi perdagangan, serta menindaklanjuti perintah Kementerian Perdagangan melalui jendral perlindungan konsumen dan tertib niaga terhadap UTTP khususnya pompa ukur BBM di SPBU.
Untuk itu, pihaknya turun ke sejumlah SPBU-SPBU di wilayah utara. Karena SPBU-SPBU itu akan dilintasi pemudik. Mulai dari SPBU disepanjang jalan wilayah Mantingan, Geneng dan Karangjati .
Pengawasan dilakukan dengan melakukan tera ulang untuk memastikan ketetapan takaran di beberapa SPBU tersebut. “Ini yang menjadi prioritas adalah SPBU yang berada di jalur mudik,” kata Anggara.
Selain itu ia juga menjelaskan secara teknis bahwa petugas akan mengecek kesesuaian alat ukur serta memastikan tidak ada alat lain yang terpasang pada alat ukur. Kemudian untuk pengukuran UTTP ini menggunakan bejana ukur standar 20 liter. “Batas kesalahan yang diizinkan yakni 0,5 persen. Jika masih di bawah 100 mililiter masih diperbolehkan. Dari pengukuran yang dilakukan, sejauh ini masih sesuai standar. Setelah BBM dimasukkan ke dalam bejana ukur nominal 20 liter hasilnya sesuai dengan ambang batas yang diperbolehkan yakni minus 10. Jadi setiap 20 liter BBM yang dikeluarkan sangat sedikit kekurangan, artinya pas dan dalam aturan sangat bagus,” jelas Anggara.
Potensi kecurangan biasanya terjadi pada alat pompa untuk BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Biosolar. Mengingat antrean cukup panjang sehingga intensitas penggunaan alatnya cukup tinggi. Dan jika ada temuan di bawah ambang batas, pihaknya akan buatkan berita acara untuk dilakukan tera ulang. Jika masih nakal, maka petugas akan menyegel SPBU dan ditindaklanjuti ke aparat penegak hukum (APH) sebagai efek jera. “Alhamdulillah di Ngawi untuk SPBU yang melakukan kecurangan tidak ada, karena kita juga intens memantau setiap tiga bulan sekali,” pungkas Anggara. (Rek)