PAVINGISASI JALAN DESA PITU

Pembangunan desa khususnya infrastruktur menjadi salah satu poin penting untuk mencapai kesejahteraan warga. Dengan laiknya infrastruktur desa tentu saja berdampak positif jalannya perekonomian desa. Pun desa Pitu kecamatan Pitu kabupaten Ngawi yang tiada henti melaksanakan pembangunan infrastruktur.

Salah satu program di tahun 2023 ini adalah pavingisasi di Pelemsili RT 005 RW 003. “ pembangunan ini adalah kegiatan berkelanjutan dari program kerja Pemerintah Desa Pitu yang telah direncanakan,” kata Rasmiati Kepala Desa Pitu.

Ia  juga menekankan bahwasannya, pembangunan yang berada di desanya tidak bisa serentak. Sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Pendek, yang tersusun dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Seperti halnya dalam pengelolaan Dana Desa. “ Tentu saja untuk  menjalankan pemerintahan desa memerlukan sejumlah dana. Berdasarkan Pasal 72 UU 6/2014jo. Perppu 1/2020, desa memiliki beberapa sumber pendapatan. Jika dirinci, pendapatnya berasal dari pendapatan asli, alokasi APBN, bagian hasil pajak dan retribusi daerah, bantuan keuangan dari APBD provinsi dan APBD kabupaten/kota, hibah dan sumbangan dari pihak ketiga, serta dana desa,” kata Rasmiati.

Untuk pembangunan pavingisasi jalan desa yang berada di Pelemsili RT 005 RW 003,dengan lebar 3 meter serta panjang 275, anggaran dari Bantuan Keuangan dengan melibatkan pekerja lingkungan. ” Ini salah satu contoh, pembangunan yang menggunakan dana selain anggaran Desa. Dan  pembangunan di desa kami  menjadi amanah yang betul – betul dilaksanakan serta ditepati, mengingat semua itu pertanggung jawaban moril , jangan sampai kita mengkhianati tanggung jawab tersebut, kita akan ditagih dikelak kemudian hari,” tegas Rasmiati.

Dan untuk menjalankan tugas pelayanan kami meminta semua staf yang ada harus bisa menjaga etika kerja, tertib administrasi, siap ditempat kerja sesuai dengan pakta integritas, kemudian sering komunikasi bila menemukan sesuatu kendala dalam pelaksanaan tugas, serta saling gotong royong. ” Kita menekankan pada tupoksi masing- masing, bukan berarti tidak bisa membatu yang lainnya, karena pekerjaan kita sifatnya komplek. Kerja itu ibadah, memajukan Desa dengan pembangun infrastrutur maupun non insfrastruktur merupakan kewajiban bersama. Yang tentu saja harus sesuai aturan yang ada,” pungkas Rasmiati. ( Wid )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *