PELAYANAN GRATIS ADMINDUK DI DISPENDUKCAPIL NGAWI

Jaminan nol rupiah di pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Dispendukcapil )bukan isapan jempol. Hingga saat ini masyarakat sudah merasakan langsung kemudahan dalam mengurus administrasi kependudukan. “ Semua pelayanan admistrasi kependudukan (adminduk) dijamin gratis atau tanpa dipungut biaya sepeserpun. Hal ini diperjelas dengan terbitnya undang-undang No. 24 tahum 2013 tentang administrasi kependudukan,” kata Sugeng kepala Dispendukcapil Ngawi. (22/11)

“Masyarakat harus mengetahui perihal ini, bahwa pelayanan adminduk semuanya gratis, seperti pembuatan, KTP, Kartu keluarga, Akte maupun surat pindah.,” katanya. Untuk akta kelahiran baik yang akta tidak terlambat maupun terlambat juga tidak dikenai denda. Jadi akta yang terlambat juga digratiskan, kata Sugeng.

Ia juga berharap kepada semua pemohon adminduk (masyarakat) jangan memproses adminduk baik e-KTP, akta kelahiran, KK maupun lainya melalui perantara. Sebaiknya langsung datang ke Dispendukcapil Ngawi. “Kami akan layani semaksimal mungkin secara cepat, tepat dan memuaskan. Terbitnya Surat Edaran dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) tertanggal 10 Oktober 2018 tentang kepengurusan pindah datang penduduk prosesnya dipermudah. Dalam edaran tersebut tidak mencantumkan syarat pengurusan pindah penduduk melalui surat pengantar baik dari RT, RW, Desa, maupun Kecamatan,” tegasnya.

Seperti yang tertuang di UU nomor 24 tahun 2013 pasal 15 (2) menjelaskan jika penduduk yang telah berdomisili di alamat baru lebih dari satu tahun atau berdasarkan kebutuhan bersangkutan untuk waktu yang kurang dari satu tahun, penduduk tersebut wajib mengurus kepindahannya. Dalam surat edaran tersebut , per 10 Oktober 2018 pelayanan untuk pindah datang penduduk, penduduk cukup datang ke Dinas Dukcapil daerah asal dengan membawa e-KTP asli atau KK asli beserta foto copynya. Selanjutnya Dispendukcapil daerah asal akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) yang mencantumkan alamat baru penduduk tersebut di daerah tujuan. SKPWNI akan dipakai sebagai rujukan untuk menerbitkan e-KTP dan KK baru di daerah tujuan.

“Mudah mudahan masyarakat yang belum sempat mengurus adminduk segera mengurus, karena administrasi kependudukan sangat penting, monggo kita siap melayani dengan sebaik baiknya,”pungkas Sugeng. (By)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *