Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Dserah Propinsi/Kabuapen/Kota Tahun Anggaran 2024, Kabupaten Ngawi mendapatkan pagu anggaran sebesar 28.919.325. 000 rupiah. Dan dibreakdown ke 8 Organisasi Perangkat Daerah ( Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Tenaga Kerja, Dinas Kominfo, Dinas Sosial, Dinas PU PR, Bagian Perekonomian Setda, dan Satpol PP )
Salah satu sorotan pelaksanaan DBHCHT adalah penegakan hukum oleh Satpol PP terkait pemberantasan barang kena cukai illegal. Hingga bulan Agustus ini kebanyakan yang dilakukan Satpol PP berkutat pada kegiatan sosialisasi dan menghabiskan DBHCHT sekitar 500 juta lebih dari pagu 1,5 miliar. Padahal ada beberapa program seperti program pembinaan industri, program sosialisasi ketentuan di bidang cukai, serta program pemberantasan BKC ilegal. Dan program tersebut bisa diaplikasikan di beberapa kegiatan seperti kegiatan dalam bidang penegakan hukum, antara lain kegiatan pembangunan, pengelolaaan, dan pengembangan kawasan industri tertentu hasil tembakau, program sosialisasi ketentuan di bidang cukai, program pemberantasan BKC ilegal, penyediaan/pemeliharaan sarana dan/atau prasarana pendukung kegiatan pemberantasan BKC ilegal, pembentukan satuan tugas kewilayahan pemberantasan BKC ilegal, yang terdiri dari unsur pemerintah daerah (pemda), Bea Cukai, dan aparat penegak hukum, hingga pendanaan kegiatan operasi bersama diutamakan untuk mendukung operasional kegiatan yang dilakukan oleh Pemda bersama dengan instansi terkait yang mendukung tugas dan fungsi Bea Cukai.
Di hadapan beberapa awak media, Kepala Satpol PP Ngawi, Rahmad Didik Purwanto membenarkan bahwa hingga bulan Agustus ini, Satpol PP banyak mengadakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai, khususnya gerakan Gempur Rokok Ilegal. “ Hingga bulan ini kami telah mengadakan beberapa sosialsasi dalam bentuk klasikal dan even. Untuk klasikal, ini kita telah melakukan di 4 kecamatan dan untuk even ada 3,. dan kita telah mengeluarkan 550 juta,” katanya. ( 12/ 8 )
Disinggung terkait kesesuaian kemasan even lebih besar porsinya dibanding kegiatan sosialisasi itu sendiri, Didik menjelaskan bahwa kegiatan yang dikemas even even seperti kesenian, budaya, olahraga, dan even kemasyarakatan itu diperbolehkan. “ Intinya kita ingin semakin banyak masyarakat yang mendengar sosialisasi yang kita laksanakan semakin baik, sehingga masyarakat semakin tahu bedanya rokok illegal dan rokok yang legal, dan terkait porsi even mengapa lebih besar dari kegiatan sosialisasi itu sendiri, karena di even yang kita laksanakan memerlukan sarana dan prasarana, seperti terop dan makmin, “ tegasnya
Demikian juga saat ditanyakan sejauh mana dalam melakukan operasi pengawalan penegakan hukum, berkaitan dengan rokok illegal atau tanpa cukai, Didik mengatakan kegiatan operasi itu sudah dilakukan, setelah mendengar atau adanya informasi masuk ke Sat Pol PP, namun setelah kita turun kami belum menemukannya. Ia menegaskan bahwa Sat Pol PP hanya sifatnya mengawal tanpa bisa memberi sangsi hukum, kewenangan itu ada pada Aparat Penegak Hukum ( APH).
Sementara menurut salah satu legislator, DPRD Kabupaten Ngawi, Supeno mencermati penggunaan DBHCHT yang melekat pada Sat Pol PP, kajiannya ada 2 , pendekatan secara kwantitatif dan kualitatif. kwantitatifnya jelas tolok ukurnya pengumpulan banyak orang, sedang pendekatan kualitatifnya, seberapa besar daya serap masyarakat terhadap sosialisasi tersebut. ” Untuk tolok ukurnya harus ada peningkatan kualitasnya ( the next level) kegiatan yang mengikuti, contoh tahun ini melakukan sosialisasi pencegahan, seberapa efektif tahun depan bisa mengurangi peredaran rokok illegal, dalam hal ini ada dua sisi, sisi sosialisasi dan penyadaran,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa tupoksi Sat Pol PP lebih ke penegakan Hukum, mestinya ada-ada langkah konkrit kenyataan dilapangan,” masak Sat Pol PP, hanya melakukan sosialisasi saja,” tegas Peno
Demikian juga saat di singgung antisipasi kemungkinan akan rawannya kebocoran anggaran, Peno meanggapi yang pertama dari sisi Rasionalisasi kegiatan, lepas ada tidaknya kebocoran, yang kedua jangan sampai terjadi tumpang tindih kegiatan yang sama dalam panggung yang sama, dengan OPD lainya, “ karena rekening sudah masuk dalam OPD masing-masing, kalau terjadi kegiatan yang sama akan terjadi bias,” pungkasnya. ( Wid )