Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Ngawi gelar Bimbingan Teknis ( Bimtek ) Pengumpulan Informasi Barang Kena Cukai ( BKC ) Ilegal. Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Telaga Mas, Sarangan ini menghadirkan speaker Thomas Edi Purwanto dari kantor Bea Cukai Madiun dan diikuti segenap jajaran Satpol PP Ngawi dan insan Pers yang tergabung di organisasi Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI ) kabupaten Ngawi. ( 25/8 )
Kepala Satpol PP Ngawi, Rahmad Didik Purwanto, mengatakan bahwa kegiatan yang menggandeng awak media ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan program Penegakan Hukum DBHCHT. “ Media merupakan mitra Pemerintah sehingga dengan perannya, media bisa turut andil dalam pemberantasan rokok ilegal,” katanya.
Sementara Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama Kantor Bea dan Cukai Madiun Thomas Edi Purwanto dalam materinya menyampaikan bahwa Kantor Bea dan Cukai Madiun itu dibawah naungan Kementerian Keuangan, tugas dan fungsi pokok terkait Kepabeanan dan Cukai. Terkait cukai kita mengawasi barang kena cukai. Fungsi kami melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya contoh Narkoba, kemudian mengoptimalkan penerimaan negara.
Ia menjelaskan, pengumpulan anggaran cukai sesuai target di Bea dan Cukai Madiun mencapai 800 miliar lebih, dan akan dipush menjadi Rp. 1T. “ Dari pagu tersebut 2 persen itu nanti kembali ke Pemerintah Daerah. Dan Kami berharap dengan kerjasama media sebagai mitra Pemerintah bisa membantu program DBHCHT,” tegas Edi.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu-lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean dan pemungutan Bea Masuk. Sedang cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang Cukai. Edi juga menjelaskan pelanggaran-pelanggaran atau penyalahgunaan pita cukai rokok, di antaranya, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai berbeda atau beda personalisasi, kemudian rokok dengan pita cukai berbeda atau salah peruntukan. Dan jenis barang yang dikenakan cukai diantaranya adalah, etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol, hasil tembakau dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).
Senada, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Ngawi, Arif Setiyono, mengatakan bahwa Kegiatan yang dilaksanakan di tanggal 25 hingga 26 Agustus 2023 ini merupakan salah satu implementasi program penegakan hukum DBHCHT. Selain jajarannya, keikutsertaan para wartawan pada Bimtek adalah sebagai mitra untuk sama sama mengedukasi masyarakat terkait BKC terutama peredaran rokok ilegal. “ Kami siap memfasilitasi media bersinergi dan bekerjasama dalam pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Ngawi,” pungkasnya. ( By )