Pemerintah Kabupaten Ngawi, melalui Bagian Administrasi Perekonomian Sekretariat Daerah bersama KPP Bea dan Cukai Kabupaten Madiun, Kejaksaan Ngawi dan Polres Ngawi menggelar acara sosialisasi ketentuan dibidang cukai. Sosialisasi ini telah dilakukan di 19 kecamatan, salah satunya yang berlangsung di Pendopo Kantor Camat Padas dengan tetap mematuhi protocol kesehatan pencegahan covid-19 seperti halnya memakai masker, jaga jarak, cuci tangan. ( 7/10 )
Sosialisasi yang menghadirkan beberapa narasumber antara lain Sri Hananto Bawono dari Kantor pengawasan pelayanan bea dan cukai type madya C pabean, Ipda Edi Nuryanto, S.H.dari Kepolisian Resort Ngawi,dan Kurniawan Andy perwakilan dari Kejaksaan Kabupaten Ngawi berjalan lancar.
Aries Dewanto, Kabid Perekonomian Kabupaten Ngawi dalam sambutannya mengatakan, bahwa pengawasan terhadap cukai rokok memang harus di lakukan dengan ketat, agar tidak terjadi penyalahgunaan, seperti kita ketahui bahwa cukai memberikan kontribusi besar bagi pembangunan. “Jadi sosialisasi ini dirasa sangat perlu terutama masyarakat yang belum begitu mengetahui dari adanya cukai ini, selain itu perlu peran dari masyarakat terhadap pengawasan penyalahgunaan rokok ilegal,”Katanya.
Senada Sri Hananto Bawono dari Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya C Pabean menyampaikan bahwa barang-barang tertentu memang harus dikenakan cukai dan keaslian cukainya pada saat di identifikasi dengan menunjukan kemasan atau bungkus pada rokok, apakah pita cukainya sesuai tahunnya, jenis rokok dan apakah yang memproduksi juga sudah sesuai.
Sementara Ipda Edi Nuryanto dalam pemaparannya menegaskan kepada para pengusaha sekaligus pedagang rokok agar mentaati aturan perundang-undangan tentang bea dan cukai, sehingga rokok yang diproduksi sekaligus dijual menggunakan pita cukai legal/resmi. ” Jika melanggar peraturan perundang-undangan tentang bea dan cukai bisa dikenakan sanksi pidana.” Katanya. (Rek )