-
Menda ar UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang de a , yang menempatkan de a ebagai ubyek bagi pembangunan di wilayahnya endiri membuat peran Badan Permu yawaratan De a ( BPD ) mutlak dan penting Mengingat ada 3 fung i BPD yang begitu melekat pada lembaga ini, ebagai penampung dan menyalurkan