-
“ Pemerintah daerah Kabupaten/kota wajib memiliki RPH yang memenuhi per yaratan tehni “ (UU NO 18/2009 JO UU NO 41/2014 Rumah Potong Hewan ( RPH ) atau yang dulu kita kenal ebagai rumah Jagal, menilik namanya adalah tempat aktifita dan pro e pemotongan hewan yang dilakukan ebelum